Berikut ini adalah rekaman kajian pembahasan kitab Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Shalihin yang dalam edisi terjemahannya diberi judul Syarah Riyadhush Shalihin karya Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali. Saat ini sedang dibahas jilid 2 dari kitab ini. Kajian disampaikan oleh Ustadz Muhtarom.
Kajian ini rutin diselenggarakan di Masjid Raya Bintaro Jaya, Sektor 9, setiap hari Minggu ba'da Maghrib.
Rekaman kajian hari Minggu, 13 Februari 2011
Bab 62
Al Itsar (Mengutamakan Orang Lain)
Penomoran hadits berdasarkan kitab Syarah Riyadhush Shalihin Jilid 2
(Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'i)
Terjemah Matan Hadits :
567
Dari Sahal bin Sa’ad radhiyallahu 'anhu.
Bahwasanya ada seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa selembar burdah yang ditenun, kemudian wanita itu berkata: “Saya sendiri menenun pakaian ini dengan tanganku untuk saya berikan kepada Tuan agar Tuan gunakan sebagai pakaian.”
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambilnya dan memang beliau membutuhkannya. Beliau keluar pada kita dan burdah tadi dikenakan sebagai sarungnya. Kemudian ada orang berkata: “Alangkah indahnya burdah tersebut, berikanlah burdah itu untuk saya.” Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Baiklah.”
Selanjutnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam duduklah dalam suatu majlis, ketika pulang maka burdah tadi dilipatnya kemudian dikirimkan kepada orang yang memintanya tadi. Kaum -para sahabat- berkata kepada yang meminta itu: “Alangkah baiknya perbuatanmu itu (menghardik). Burdah itu dipakai oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan beliau membutuhkan untuk dipakainya dan engkau juga tahu bahwa beliau itu tidak akan menolak permintaan siapapun yang memintanya.” Orang tadi menjawab: “Sesungguhnya saya, demi Allah, tidaklah saya memintanya itu karena saya membutuhkannya, hanya saja saya memintanya tadi ialah untuk saya jadikan kafanku -yakni kalau meninggal dunia.”
Sahal -yang meriwayatkan hadits ini- berkata: “Maka burdah tersebut sungguh-sungguh dijadikan kafannya.”
(Riwayat Bukhari)
*************************
568
Dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu, katanya: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
'Sesungguhnya kaum Asy’ariyin itu apabila habis bekal-bekalnya dalam sesuatu peperangan atau tinggal sedikit makanan untuk para keluarganya di Madinah, maka mereka mengumpulkan apa-apa yang masih mereka punyai dalam selembar kain pakaian, lalu mereka bagi-bagikanlah itu antara sesama mereka dalam ukuran satu wadah dengan sama rata. Mereka itu adalah termasuk golonganku dan saya termasuk golongan mereka pula.'”
(Muttafaq ‘alaih)
************************
Daftar pertanyaan :
1 Apakah ada ketentuan atau hadits yang mengkhususkan bahwa kain kafan harus kain mori? Bolehkah kain kafan dari sutra untuk akhwat?
2 Apakah boleh membiarkan lauk yang ada di piring kita karena tidak suka kemudian membuangnya?
3 Bagaimana hukum menyentuh mushaf terjemah dalam keadaan hadats kecil?
4 Bagaimana kita harus bersikap terhadap ahmadiyah? Apakah sama dengan sikap kita terhadap yahudi dan nashrani?
5 Bolehkah seseorang berwasiat agar jika ketika meninggal kelak diurus oleh teman-teman yang sudah belajar sunnah?
6 Bolehkah kita meniru irama adzan orang lain?
7 Apakah kotoran binatang itu najis dan membatalkan wudhu?
8 Jika hukum Islam tegak di suatu negeri, apakah hukum Islam juga diberlakukan terhadap non-muslim yang ada di negeri tersebut?
9 "Dahulu kamu adalah umat yang satu." Apakah penyimpangan yang dimaksud adalah masalah tauhid atau manhaj?
10 Jika seseorang memberi hadiah kita pakaian kemudian pakaian tersebut kita pakai untuk shalat, apakah orang yang memberi pakaian tersebut mendapatkan pahalanya?
11 Bolehkah kita shalat jenazah lebih dari satu kali?
12 Apakah kita boleh menagih janji kita kepada orang yang janji kepada kita?
13 Jika setelah safar kita tiba di rumah dalam keadaan belum shalat Isya', apakah shalat Isya' tersebut di-qashar atau tidak?
14 Apa yang kita lakukan jika kita lupa membaca do'a masuk toilet kemudian teringat pada saat kita sedang buang air?
15 Saya kerja di bank, apakah saya harus segera hijrah? Sementara banyak hutang yang masih harus saya bayar.