Berikut ini adalah rekaman kajian pembahasan buku al-Qaulul Mufid 'ala Kitabit Tauhid yang dalam edisi terjemahannya diberi judul Syarah Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Saat ini sedang dibahas Jilid 1 dari kitab ini. Kajian disampaikan oleh Ustadz Muhtarom.
Kajian ini rutin diselenggarakan di Masjid An-Nashr, Bintaro Jaya Sektor 5, depan kampus STAN Jakarta, setiap hari Senin ba'da Maghrib.
Rekaman kajian hari Senin, 24 Januari 2011
Penomoran halaman berdasarkan buku Syarah Kitab Tauhid Jilid 1.
(Penerbit: Darul Falah, Edisi Revisi)
Daftar pertanyaan dalam sesi tanya jawab kajian ini:
1 Mohon nasihatnya, saya baru mengenal manhaj salaf dan baru keluar kerja untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan barokah. Masalah timbul ketika saya tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan orang tua melarang bekerja kasar. (Bagaimana solusinya Ustadz?)
2 Jika imam (shalat) shubuh rutin membaca qunut, apakah kita boleh mengangkat tangan dan mengamini qunut tersebut?
3 Ana dapat uang hasil kontrakan 6 juta per tahun, apakah harus dibayar zakat?
4 Di masjid tempat saya, setiap tahun diadakan peringatan maulid Nabi, tahlilan, yasinan, dst. Bagaimana sikap saya sebagai ketua masjid?
5 Ada seseorang mempunyai sebidang tanah, seperempat dari luas tanah tersebut dia waqafkan untuk pemakaman umum, selanjutnya dalam waktu sekian lama dia tidak mampu membayar pajak PBB sehingga sisa tanah tersebut diambil alih oleh Lurah. Lalu seluruhnya dijadikan TPU, dan sekarang tanah tersebut bersertifikat hak waqaf seluruhnya. Pada saat ini ahli waris si Fulan mengambil alih waqaf tersebut. Bolehkah ahli waris si Fulan tersebut mengambil upah gaji tersebut?
6 Ada hadits yang menyatakan bahwa bumi pada malam hari dilipat dan pada siang hari dihamparkan, oleh sebab itu kalau safar disunnahkan malam hari. Apa maksudnya?
7 Di tempat kami setiap ada orang meninggal diadakan takziah tujuh malam dengan acara tahlilan dan yasinan. Adakah contoh dari Rasul dan para shahabat?
8 Apabila kita tinggal di lingkungan umum, supaya kita tidak berbuat dosa seperti ghibah, kita terus berada di dalam rumah dan tidak mau bergaul dengan tetangga kita sehingga kita dianggap teroris. Apakah sikap seperti ini dibenarkan?