Welcome Message

Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Stop Piracy !!

Berikut ini kami sajikan dua fatwa ulama mengenai hukum menggunakan perangkat lunak bajakan. Pada bagian akhir pembahasan, kami sertakan beberapa solusi yang mudah-mudahan dapat menjadi alternatif bagi kita, para pengguna komputer. Semoga bermanfaat.
  
Bolehkah Meng-copy dan Install Software Bajakan?

Pertanyaan:
 
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya:

Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa meng-copy dan meng-install program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: "All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh meng-copy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak?

No More Cheating

Curang dalam Ujian

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan “ini tidak apa-apa”.

Hukum Bekerja Sambilan

Pertanyaan 
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya: Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya hukumnya halal atau haram?

Hukum Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi

Hukum Menggunakan Fasilitas Kantor
untuk Kepentingan Pribadi

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Bagaimana hukum menggunakan fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk keperluan pribadi, seperti pena, amplop, penggaris, dan sebagainya? Semoga Allah memberikan anda kebaikan.

Mengoleksi Buku tetapi Tidak Membacanya

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang laki-laki yang memiliki banyak buku yang bermanfaat, alhamdulillah, termasuk juga buku-buku rujukan (maraji'), tapi saya tidak membacanya kecuali memilih-milih sebagiannya. Apakah saya berdosa karena mengoleksi buku-buku tersebut di rumah, sementara, ada beberapa orang yang meminjam sebagian buku-buku tersebut untuk dimanfaatkan lalu dikembalikan lagi?

Jawaban:
Tidak ada dosa bagi seorang muslim untuk mengoleksi buku-buku yang bermanfaat dan merawatnya di perpustakaan pribadinya sebagai bahan rujukan dan untuk mengambil manfaatnya serta untuk dipergunakan oleh orang lain yang mengunjunginya sehingga bisa ikut memanfaatkannya. Dan tidak berdosa jika ia tidak membaca sebagian besar buku-bukunya tersebut.

Bolehkah Seseorang Tidak Menghadiri Majelis Ilmu Karena Telah Tersedia Buku Agama dan Radio?

Pertanyaan:

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai kemudahan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada kita dalam mempelajari agama dengan keberadaan majalah, buku terjemahan, VCD, dan radio. Pertanyaannya, apakah cukup dengan media-media tersebut sehingga tidak atau jarang menghadiri majelis ilmu?

Urgensi Belajar Bahasa Arab

Soal:

Apakah wajib bagi seorang penuntut ilmu syar’i untuk mempelajari bahasa Arab dan bisa melakukan percakapan dengan bahasa tersebut?

Jawab: 

Mempelajari bahasa Arab adalah wajib. Sebagaimana para ulama sering mengemukakan suatu kaedah “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajibun (Sesuatu yang tidaklah sempurna sesuatu yang wajib kecuali dengannya maka sesuatu tersebut menjadi wajib).” 

Sangat tidak mungkin bagi penuntut ilmu memahami Al Qur’an dan As Sunnah kecuali dengan jalan mempelajari bahasa Arab.

Adapun mempelajari muhaddatsah (percakapan) bahasa Arab termasuk perkara yang dianjurkan (bukan wajib) karena tidak adanya dalil syar’i yang menunjukkan wajibnya hal ini.

[Fatawa Al Imaarot : 52][1]
Rujukan: Al Masa-il Al ‘Ilmiyyah wal Fatawa Asy Syar’iyyah, Syaikh Muhammmad Nashiruddin Al Albani, hal. 35, Daar Adh Dhiyaa’

Dikutip dari : rumaysho.com
Copyright © Study Islam