Berikut ini kami sajikan dua fatwa ulama mengenai hukum menggunakan perangkat lunak bajakan. Pada bagian akhir pembahasan, kami sertakan beberapa solusi yang mudah-mudahan dapat menjadi alternatif bagi kita, para pengguna komputer. Semoga bermanfaat.
Bolehkah Meng-copy dan Install Software Bajakan?
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya:
Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa meng-copy dan meng-install program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: "All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh meng-copy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak?







.png)