Berikut ini kami sajikan dua fatwa ulama mengenai hukum menggunakan perangkat lunak bajakan. Pada bagian akhir pembahasan, kami sertakan beberapa solusi yang mudah-mudahan dapat menjadi alternatif bagi kita, para pengguna komputer. Semoga bermanfaat.
Bolehkah Meng-copy dan Install Software Bajakan?
Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya:
Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa meng-copy dan meng-install program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan: "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku: "All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh meng-copy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak?
Jawaban:
Tidak boleh meng-copy (atau install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan seizin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka.” [1]
Juga sabda beliau yang lain,
“Tidak dihalalkan harta seorang muslimin
kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam.” [2]
kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam.” [2]
Demikian juga dengan sabda beliau,
“Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah,
maka dialah yang paling berhak terhadapnya.”
maka dialah yang paling berhak terhadapnya.”
Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan hak orang muslim.
Wabillaahit Taufiq.
Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.
__________________________
Footnotes:
[1] H.R. Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalam Mushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil V/142 nomor 1303.
[2] HR. Al-Baihaqi dalam kitab Sunnan-nya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya’la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil nomor 1459
Dikutip dari : konsultasisyariah.com
___________________________________________________________
Apa Hukum Memakai Barang Bajakan?
Pertanyaan:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karena kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karena kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Jawaban:
Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka". [3]
“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka". [3]
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.“ [4]
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal)
maka dialah yang lebih berhak atasnya.“
maka dialah yang lebih berhak atasnya.“
Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.
Wabillahittaufiq, dan semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’
(Komisi Tetap Riset dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Yang menandatangani fatwa ini:
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh
Anggota: Syaikh Sholih Al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid
__________________________
Footnotes:
[3] Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[4] HR. Al Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
Dikutip dari : konsultasisyariah.com
*******************************************************
SOLUSI
Demikianlah fatwa dari para ulama tentang hukum menggunakan perangkat lunak bajakan. Sebagai seorang muslim, kita wajib bertakwa kepada Allah dalam setiap urusan kita, tak terkecuali dalam masalah ini. Lantas sekarang timbul pertanyaan, bagaimana solusinya, padahal pengguna komputer sangat butuh akan perangkat lunak yang mampu mendukung pekerjaan atau tugasnya. Berikut ini kami sajikan beberapa solusi yang mudah-mudahan bermanfaat bagi kita:
Solusi Pertama
Pada saat membeli komputer atau notebook (laptop) pilihlah tipe komputer yang sudah dilengkapi dengan operating system (misalnya Windows) dari dealer-nya. Sehingga Anda tidak perlu repot-repot lagi untuk membeli sistem operasi secara terpisah.
Solusi Kedua
Bagi pengguna komputer yang sudah agak advance, pilih saja Linux atau sistem operasi open source lainnya sebagai alternatif dari sistem operasi berbayar (berlisensi).
Solusi Ketiga
Untuk perangkat lunak aplikasi, Anda dapat menggunakan alternatif perangkat lunak yang gratisan (freeware). Sekarang ini di internet mudah sekali kita temukan berbagai macam perangkat lunak yang gratis tetapi memiliki kemampuan yang handal, bahkan bisa setara dengan perangkat lunak berbayar. Namun berhati-hatilah dalam memilih karena banyak dari perangkat lunak gratisan tersebut yang disisipi program-program yang dapat merusak komputer. Dari pengamatan dan pengalaman, beberapa perangkat lunak gratisan di bawah ini dapat menjadi alternatif terbaik:
OpenOffice
OpenOffice adalah aplikasi office yang -menurut berbagai sumber- kemampuannya paling mendekati Microsoft Office. Walaupun masih ada sedikit kekurangan, tapi software ini bisa menjadi alternatif terbaik bagi Anda. (klik di sini untuk download)
Microsoft Office Viewer
Microsoft Office Viewer adalah software yang dapat digunakan untuk membaca file Word, Excel, PowerPoint, Access, dan lain-lain (hanya untuk membaca dan tidak bisa digunakan untuk mengedit file-nya). Program gratisan ini memang diluncurkan oleh Microsoft sendiri sebagai alternatif bagi kita yang hanya memiliki kebutuhan membaca file Microsot Office. Cukup bermanfaat. (klik di sini untuk download)
Audacity
Audacity adalah aplikasi sound editor yang sangat handal. Penggunaannya juga cukup mudah. Program ini bisa menjadi alternatif terbaik bagi kita yang berkutat di bidang editing suara. Proses editing rekaman kajian di web kami ini juga menggunakan Audacity. (klik di sini untuk download)
VLC Media Player
VLC Media Player adalah program yang bisa memainkan berbagai file video dan audio. Kemampuannya hampir setara dengan PowerDVD dan WinDVD. (klik di sini untuk download)
CDBurnerXP Pro
CDBurnerXP Pro adalah program untuk membakar (burning) CD, DVD, Blu-Ray, dan HD-DVD. Kemampuannya bisa disetarakan dengan Nero. (klik di sini untuk download)
GIMP
GIMP adalah program manipulasi atau editing gambar/foto. Inilah alternatif terbaik bagi Adobe Photoshop. Sangat cocok bagi Anda yang bergelut di bidang editing gambar. (klik di sini untuk download)
Inkscape
Inkscape adalah program vector graphics editor, dengan kemampuan setara Adobe Illustrator, Freehand, CorelDraw, maupun Xara X. Inkscape menggunakan format file standar W3C (World Wide Web Consortium), yaitu Scalable Vector Graphics (SVG). Fitur yang ada di dalamnya antara lain: shapes, paths, text, markers, clones, alpha blending, transforms, gradients, patterns, dan grouping. Inkscape juga dapat mengimpor dan mengekspor berbagai format lain, diantaranya JPEG, PNG, TIFF, PNG, dan sebagainya. (klik di sini untuk download)
IZArc
IZArc adalah program archiving dan kompresi file. Program ini berfungsi layaknya WinZIP dan WinRAR. Pilihan file yang dapat di-handle oleh program ini sangatlah banyak. IZArc merupakan pilihan yang sangat bagus untuk menangani suatu folder yang ekstensinya aneh-aneh. (klik di sini untuk download)
Dan masih banyak lagi yang lainnya. Anda dapat mencari di internet, tetapi ingat, tetaplah berhati-hati terhadap software gratisan yang mengandung program berbahaya. Pilihlah situs yang kredibel dan software yang populer saja.
Solusi Keempat
Manfaatkan masa promo suatu software. Pada beberapa kesempatan, pihak pembuat software akan menyelenggarakan masa promosi untuk menarik konsumen. Carilah informasi mengenai hal ini di internet, siapa tahu kita bisa mendapat program full-version-nya secara gratis. Silahkan cek situs ebsoft.web.id. Di situs tersebut sering terdapat informasi tentang masa promo dan software-software gratisan yang terbaru.
Solusi Kelima
Jika Anda sudah benar-benar terdesak untuk memiliki sebuah software berbayar, maka pilihlah fitur yang paling sesuai dan paling sering Anda gunakan saja. Misalnya dalam paket Microsoft Office, mungkin kita hanya menggunakan Word, Excel, dan PowerPoint saja. Maka pilihlah paket yang hanya memuat tiga jenis program itu, untuk menghemat biaya.
Solusi Keenam
Terkadang kemampuan yang dimiliki software gratis masih belum mampu menyelesaikan pekerjaan Anda. Misalnya bagi para desainer grafis (karena pihak percetakan terkadang memiliki persyaratan yang hanya bisa dipenuhi melalui software berbayar). Solusi dari kami: bertakwalah kepada Allah dan sisihkanlah harta Anda untuk membeli software aslinya. Jika Anda memang serius dengan pekerjaan yang Anda geluti, maka Anda sudah harus siap dengan semua konsekuensinya, termasuk membeli software yang diperlukan dalam pekerjaan.
Semoga Bermanfaat