Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya: Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya hukumnya halal atau haram?
Jawaban
Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas rersmi Anda kecuali dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena bekerjanya Anda di perusahaan yang Anda sebutkan itu, bisa mempengaruhi kinerja tugas Anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan sampingan, tapi tidak bergairah dalam melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan.
[Fatawa Lil Muwazhzhafin Wal Ummat, hal. 54]
********************************************************
Sumber : al-Manhaj Offline Version
Versi: v1.0
03 Agustus 2009
********************************************************
Sumber : al-Manhaj Offline Version
Versi: v1.0
03 Agustus 2009